Rabu, 28 Agustus 2019
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF IPTEK DI BIDANG HUKUM
1. PENGARUH POSITIF DAN NEGATIF IPTEK DI BIDANG HUKUM
A. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi(IPTEK)
Kata ilmu itu merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa arab”ilm” yang berarti memahami, mengerti atau mengetahui. Ilmu merupakan kegiatan berfikir untukk mendapatkan pengetahuan yang benar, atau secara lebih sederhana, ilmu bertujuan untuk mendapatkan kebenaran.
Pengetahuan (knowledge) adalah segala sesuatu yang diketahui manusia melalui tangkapan panca indra, intuisi dan firasat. Pada umumnya, pengetahuan memiliki kemampuan prediktif terhadap sesuatu sebagai hasil pengenalan atas suatu pola. .
Setiap ilmu adalah pengetahuan, tetapi tidak setiap pengetahuan adalah ilmu. Maka seseorang yang ingin berilmu perlu memiliki pengetahuan yang banyak dan memiliki pengetahuan tentang logika, matematika, statistika dan bahasa. Kemudian pengetahuan yang banyak itu diolah oleh suatu metode tertentu. Metode itu ialah metode ilmiah.
2.Pengertian Teknologi
Teknologi dianggap sebagai penerapan ilmu pengetahuan, dalam pengertian bahwa penerapan itu menuju pada perbuatan atau perwujudan sesuatu, akibatnya dengan sendirinya setiap jenis teknologi atau bagian ilmu pengetahuan dapat di-teknologi-kan. Sehingga teknologi tidak akan ada tanpa berpasangan dengan ilmu pengetahuan,dan pengetahuan perlu disertai oleh teknologi yang menjadi pasangannnya.
Demikianlah teknologi adalah segenap keterampilan manusia menggunakan sumber-sumber daya alam untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya dalam kehidupan. Secara lebih umum dapatlah bahwa teknologi merupakan suatu sistem penggunanaan berbagai sarana yang tersedia untuk mencapai tujuan-tujuan praktis yang ditentukan.
B. Permasalahan Pemanfaatan IPTEK di Indonesia
Ilmu pengetahuaan, teknologi, dan seni telah menjadi suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia di era globalisasi ini. Semua kebutuhan manusia di sokong oleh teknologi di berbagai bidang karena fungsi teknologi merupakan alat yang digunakan manusia untuk mempermudah dirinya. Mendapatkan apa yang diinginkannya. Perkembangan teknologi yang pesat juga merupakam peran manusia yang memiliki pengetahuan, dengan pengetahuan manusia mengembangkan berbagai teknologi yang kembali lagi gunakan dalam pengembangan ilmu untuk kepentingan manusia tersebut.
Manusia sebagai objek dan subjek dalam pengembangan ilmu pengetahuaan, teknologi dan seni menyebabkan manusia selalu mengembangkan kreasinya dalam IPTEKS sehingga semakin dimudahkan dalam mengatasi alam. Ditinjau dari sejarah IPTEKS, manusia bukan hanya menyumbang kreasi yang semakin maju saja tetapi juga menyumbangkan permasalahn-permasalahan dalam penggunakan IPTEKS tersebut. Contohnya saja, manusia menciptakan kendaran bermotor untuk kemudahan dan kenyamanan transportasinya tetapi manusia dengan tidak sengaja juga menciptakan permasalahn lingkungan yang cukup pelik akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut.
Di Indonesia sebagai negara berkembang yang masih belum memiliki kemampuan yang cukup di bidang IPTEK yang menglobal. Menurut Tumanggor yang tersisa di Indonesia saat ini hanyalah budaya. Dengan keanekaragaman budaya inilah dapat diharapkan timbulnya pengembangan industri kreatif. Pengembangan ekonomi kreatif dapat memadukan unsur ide, seni dan teknologi dan ini perlu dukungan dari berbagai sector dalam pengembangan ide-ide kreatif dari anak bangsa indonesia.
Herimanto dalam bukunya menyatakan bahwa Indonesia memiliki masalah dalam pemanfaatan dan kemampuan Iptek yang dijabarkan dalam 8 bidang seebagai berikut:
1. Rendahnya kemampuan Iptek nasional dalam menghadapi perkembangan global.
2. Rendahnya kontribusi Iptek nasional dalam sector industry
3. Belum optimalnya mekanisme intermediasi Iptek yang menjembatani interaksi antara kapasitas penyedia IPTEK dengan kebutuhan pengguna.
4. Lemahnya sinergi kebijakan Iptek, sehingga kegiatan Iptek belum sanggup memberikan hasil yang signifikan.
5. Masih terbatasnya sumberdaya Iptek, yang tercermin dari rendahnya kualitas SDM dan kesenjangan pendidikan di bidang Iptek
6. Belum berkembangnya budaya Iptek di kalangan masyarakat.
7. Belum optimalnya peran Iptek dalam mengatasi degradasi fungsi lingkungan hidup.
8. Masih lemahnya peran Iptek dalam mengantisipasi dan menangulangi bencana alam.
C. Dampak perkembangan IPTEK
a. Dampak positif
1. Banyaknya alat atau produk dari perkembangan iptek yang dapat membantu penegak hukum dalam mengurangi tingkat kejahatan
2. Penegak hukum dengan mudah dapat mengontrol dan dapat dengan tanggap menghadapi permasalahan yang timbul di masyarakat
3. Dengan berkembangnya iptek masarakat dengan mudah dapat memahami hukum yang berlaku atau di tetapkan di negaranya karena dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan masayarakat dengan mudah dapat mengakses tentang hukum muhum dan produk hukum yang ada di negara
4. Semakin menguatnya supremasi hukum,demokratisasi dan tuntutan terhadap dilaksanakannya HAM.
5. Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang undangan yang bermanfaat bagi masyarakat.
6. Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas tugas penegak hukum yang lebih profesional dan akuntabel.
7. Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukkan penjaga keamanan, kedaulatan negara yang profesional.
b. Dampak negative
1. Banyaknya produk dari perkembangan IPTEK yang di salah gunaan sehingga dapat merugikan banyak orang.
2. Banyaknya kejahatan di dunia maya (cyber crime) mulai dari pembobolan rekening sampai penipuan atau hacking ke server pemerintahan yang dapat merugikan banyak orang.
3. Masyarakat seringkali mengajukan tuntutan kepada pemerintah yang cenderung bersikap anarkis.
4. Peran masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara semakin berkurang.
2. SIKAP SELEKTIF DALAM KEMAJUAN IPTEK BERKAITAN DENGAN HUKUM
Membangun suatu sikap selektif dalam menghadapi berbagai kemajuan iptek sangatlah berperan penting. Tujuan dari pengembangan iptek sudah dijelaskan dari amanat UUD NKRI Tahun 1945 jelas bahwasanya pengembangan dan pemanfaatan iptek untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat secara lahir maupun batin. Itu semua harus mempertimbangkan kondisi lingkungan serta sosial masyarakat. Ini artinya pengembangan iptek di Indonesia tidak bebas nilai, tetapi harus mempertimbangkan lingkungan dan nilai nilai sosial kemasyarakatan dan agama yang ada di indonesia.Akan tetapi jika iptek dimanfaatkan tanpa kearifan dan tidak dengan pertimbangan moral, kecenderungan untuk merusak lingkungan lebih besar.
Ialah dengan menggunakan teknologi yang ada dengan sebijak mungkin dan tidak menggunakannya untuk hal yang dilarang oleh negara di dalam UU ITE.
Sikap selektif sangatlah berpengaruh penting bagi kehidupan masyarakat sekarang karena kita ketahui bahwasanya kejahatan pada zaman sekarang marak terjadi, tidak hanya didunia nyata namun juga didunia teknologi. Maka dari itu dengan bersikap selektif kita dapat terhindar dari hal hal perkembangan iptek yang tidak diinginkan (negatif).
Demikian artikel dari kami, semoga bermanfaat :)
Referensi : kasihingati.blogspot.com
Klik link 'Biodata Kami' di bawah, untuk mengetahui informasi tentang kami.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
1. PENGARUH POSITIF DAN NEGATIF IPTEK DI BIDANG HUKUM A. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi(IPTEK) Kata ilmu itu merupakan kata serapan...
-
AFTA atau kawasan perdagangan bebas ASEAN adalah forum kerja sama antarnegara ASEAN yang bertujuan menciptakan wilayah perdagangan ...
1 komentar:
gud
Posting Komentar